Buntut Lakukan Pelanggaran Operasional, OJK Mau Gandeng Aparat Penegak Hukum Awasi Investree
2 mins read

Buntut Lakukan Pelanggaran Operasional, OJK Mau Gandeng Aparat Penegak Hukum Awasi Investree

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, pengawasan dan pemantauan yang dilakukan sejalan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen "Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree," ungkap Aman dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (17/2/2024).

"Antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," sambungnya. Aman melanjutkan, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 2 Soal Pangan Lokal Halaman all Buntut Lakukan Pelanggaran Operasional, OJK Mau Gandeng Aparat Penegak Hukum Awasi Investree OJK Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan pada Aparat Penegak Hukum di Wilayah Jabar

Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 6 dan 7 Semester 2, Dialog: Offering Help/Service Halaman all Selama Ramadan, Pemko Banjarmasin dan Aparat Penegak Hukum Intensifkan Pengawasan Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all

Sebelum Ombudsman Bersuara, Kementan Sudah Bergerak dan Undang Aparat Penegak Hukum Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 14, 15, 16: Menyimpulkan Informasi Laporan Percobaan Halaman all "OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut," pungkas Aman.

Sebagai informasi, pada tahun lalu Investree telah dihadapkan kasus gagal bayar. Disebut sebut sejumlah pengguna atau lender mengeluhkan dana yang dipinjamkan tak kunjung dibayarkan. Adapun, tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90) Investree makin parah. Di mana, angka tingkat keberhasilan (TKB) total Investree yang semakin menurun.

Mengutip Kompas, pada awal Januari lalu, TKB90 total Investree masih berada di kisaran 87,47 persen, tetapi pada awal Februari angkanya menyusut menjadi 83,56 persen. Di tambah lagi, pemegang saham mayoritas Investree yakni Investree Singapore Pte Ltd, memberhentikan Direktur Utama Investree, Adrian A. Gunadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *