Didesak KPAI, Menkominfo Tegaskan Tak Akan Serta Merta Blokir Game Online yang Mengandung Kekerasan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan tak akan serta merta memblokir atau men takedown game online yang bermuatan kekerasan, meski didesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebab, kata dia, Kominfo sudah membuat regulasi agar para penerbit game online ini menyertakan rating atau sistem klasifikasi usianya di gim tersebut. "Kita kan sudah membuat regulasi untuk semua game online memberi rating. Publisher game nya harus memberi rating, memberi tahu kalau ini untuk dewasa," kata Budi ketika ditemui di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Menurut Budi, game online ini sama seperti film, di mana sudah ada klasifikasi usia yang ditetapkan sejak awal. Jadi, pria yang juga Ketua Umum kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) itu memandang, bukan berarti game online harus dilarang begitu saja. "Seperti film, masa kita larang filmnya karena ada adegan kekerasan? Iya kan? Dia sudah declair sejak awal ini film 17 tahun ke atas," ujar Budi.
Didesak KPAI, Menkominfo Tegaskan Tak Akan Serta Merta Blokir Game Online yang Mengandung Kekerasan Seto Mulyadi Dukung KPAI Serukan Blokir Game Online yang Mengandung Kekerasan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong Pemerintah Blokir Game Online Mengandung Kekerasan
VIDEO: Game Online Mengandung Kekerasan, Sandiaga Uno Tak Segan Tindak Tegas LPAI Serukan Pemerintah Blokir Gim daring yang Mengandung Kekerasan KPAI Terus Dorong Pemerintah Blokir Gim Online Tidak Sesuai Aturan
Gim Online Mengandung Kekerasan Berpotensi Diblokir Kominfo, Free Fire Terancam Mengejutkan Ditemukan 5,5 Juta Konten Pornografi Anak, KPPA Soroti Game Mengandung Kekerasan "Termasuk game juga gitu dikasih rating. Semua umur, mana yang remaja, mana yang untuk dewasa, dan sebagainya. Kan bukan berarti melarang game online nya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Budi mengimbau orang tua aktif memperhatikan dan memantau rating atau klasifikasi gim agar sesuai dengan usia anak. "Dalam gim itu semua sudah diberi rating. Jadi, gim yang bisa dikonsumsi anak anak, kayak film kan di rating," katanya dalam keteranga tertulis, Rabu (10/04/2024). Ia menyatakan Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024.
“Kita mesti tanyakan ke setiap platform, bahwa dalam setiap permainan itu harus ada rating. Kan kewajiban produsennya sama kayak film. Kalau film ini sudah dilabelin 13 tahun, 17 tahun, semua umur," ungkapnya. Kominfo juga disebut mengawasi pengembang gim agar menyesuaikan muatan permainan berdasarkan kelompok umur. “Selama dia declare ini permainan untuk orang dewasa, anak anak tentu tidak boleh memainkan gim itu. Jadi, gim bisa dikonsumsi anak anak, karena ada rating sama seperti di film. Tentu itu kebijaksanaan pemirsa juga atau pemain,” jelas Menkominfo.
Mengacu pada peraturan tersebut, Budi menekankan kewajiban pendampingan orang tua untuk kategori kelompok usia 3 tahun, 7 tahun, serta kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun. “Orang tua diwajibkan untuk membimbing anaknya. Ya, orang tua juga tanggung jawab lah, begitu di rating 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas, kan mestinya orang tuanya jaga jaga,” tegasnya. Guna mempermudah pengawasan, Ia menyarankan orang tua untuk memanfaatkan mode anak (kids mode), yang saat ini telah banyak disediakan produsen gawai dan pengembang gim.
Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gadget, akses ke konten konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak. "Tugas kita bersama kan. Begitu pakai kids mode, supaya melindungi anak anak khususnya dari beragam gim yang berbau kekerasan dan pornografi," ujar Budi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir game online yang memberikan dampak buruk terhadap anak.
“Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas,” kata Komisioner KPAI, Kawiyan, dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024). Kawiyan menilai sudah banyak kasus yang terjadi akibat dampak game online ke anak. Hal ini mulai dari kasus pornografi anak di Soetta dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang, ini awalnya gara gara game online.
“Selain kasus di Soetta, ada kasus anak membunuh orang tuanya, semua berawal dari game online. Dan, masih banyak lagi kasus kasus kriminal karena dampak dari game online,” katanya. Kominfo, menurut Kawiyan, harus segera menerbitkan aturan, apakah itu memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaan game online. Dirinya meminta Kominfo dapat bersikap tegas dalam menyikapi munculnya game online ini.
"Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang tua harus ketat mengawasi anak anak kita saat main game online,” ujarnya. Dirinya menyontohkan game game online yang beredar saat ini seperti game game perang perangan. “Banyak dampak negatif bagi anak anak kita, sekarang ini banyak anak anak kita berkata kasar, seperti mampus, sialan karena kalah dan menang permainan game online. Sungguh sangat berbahaya game online itu bagi anak anak kita,” ujarnya.
Selain itu, KPAI juga meminta perusahaan game tersebut ikut bertanggung jawab terhadap dampak buruk yang ditimbulkan ke anak anak karena memainkan game tersebut. “Perusahaan game juga harus bertanggung jawab. Dampak buruknya sudah luar biasa, jadi pemerintah dan kita semua jangan anggap enteng masalah ini, ini sudah serius dan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan khusus soal game game online ini,” tandasnya.