Kementerian ESDM Targetkan 15 Proyek CCS/CCUS Bakal Onstream pada 2030
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, sebanyak 15 proyekpengembangan dan pemanfaatan karbon atau disebut Carbon Capture and Storage/Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS), akan onstream pada 2030. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto mengatakan,Indonesia terus berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca, salah satunya dari sektor energi, melalui pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, maupun penerapan teknologi bersih. Salah satu upaya yang ditempuh dalam penerapan teknologi bersih adalah pengembangan dan pemanfaatan CCS/CCUS.
"Saat ini, Indonesia memiliki total sekitar 15 proyek potensial CCS/CCUS dengan target onstream tahun 2026 2030," ungkap Ariana dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024). "Dua cekungan yang sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni," sambungnya. Ia melanjutkan, Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Pilihan Kunci Jawaban Latihan Pemahaman & Cerita Reflektif Modul 1 Mulai Belajar di Tahap Berkembang Kunci Jawaban Post Test Modul 5 Dimensi Mandiri, Topik Profil Pelajar Pancasila Kurikulum Merdeka Jawaban Soal Post Test Modul 2 Latihan Pemahaman, Indikator Pencapaian Kompetensi Dibuat Untuk?
Dalang Pemicu Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah Bukan Betrand Peto, Isu Orang Ketiga Kini Mencuat Banjarmasinpost.co.id Ariana juga menjelaskan bahwa skema CCS di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) pilihan. Pilihan pertama adalah penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Plan of Development (POD) I maupun POD lanjutan atau revisinya.
Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon. Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, Pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan. "Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia," pungkas Ariana.