Menteri ATR/BPN Bagikan 279 Sertifikat Redistribusi Tanah di Muaro Jambi
Redistribusi Tanah sebagai wujud Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah hadir hingga pelosok negeri. Program strategis nasional ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Desa Makmur seluas 200 Hektare.
Pada lokasi ini, masyarakat telah menempatinya selama puluhan tahun sejak masih berupa semak belukar lalu menjadi perkebunan kelapa sawit, coklat, dan tebu. “Kalau saya lihat di sini, kelapa sawitnya sudah jadi, tinggal merawat kemudian tentunya memanen. Mudah mudahan tujuan dari pemerintah memberikan tanah melalui redistribusi tanah ini benar benar bisa membuat masyarakat tersenyum karena kehadiran negara melalui program Reforma Agraria,” kata Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat di Desa Mekarjaya, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu, (6/1/2024). Kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 279 sertifikat redistribusi tanah secara door to door, dan duduk berkumpul bersama para penerima sertipikat di kebun kelapa sawit.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 2 Soal Pangan Lokal Halaman all Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 6 dan 7 Semester 2, Dialog: Offering Help/Service Halaman all Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan ke Warga Madiun
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 14, 15, 16: Menyimpulkan Informasi Laporan Percobaan Halaman all Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bagikan 34 Sertifikat Tanah di Bengle Talang Tegal
Menteri ATR/BPN Serahkan 200 Sertifikat Redistribusi Bekas HGU PT Mangli Dian Perkasa Kediri Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 5 Tugas Mandiri 1.1: Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Halaman all Dia mengingatkan, sertifikat yang telah diterima agar disimpan dengan baik serta digunakan secara bijak.
“Sertifikat tidak bisa dijual selama 10 tahun, kalau disekolahkan, diagunkan ke perbankan bisa. Jadi untuk kegiatan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian atau UMKM bisa. Dan sekali lagi saya mohon kepada Bapak/Ibu manfaatkan tanah ini dengan sebaik baiknya,” ujar dia. Lebih lanjut, ia berharap program redistribusi tanah dapat terus berkembang dengan memberikan akses pemberdayaan masyarakat. "Ini kita sudah memberikan aset berupa tanah dan kita juga akan memberikan akses yaitu pemberdayaan masyarakat untuk bisa menanam dengan baik dan kita juga memberikan akses ke perbankan apabila diperlukan,” ucap Hadi Tjahjanto.
Seorang penerima sertifikat redistribusi tanah, Amiruddin (32), seorang pedagang ayam di Muaro Jambi turut menuturkan kebahagiaannya atas sertifikat tanah yang telah diterima. Kini, ia dapat tenang menjalankan aktivitas untuk menyejahterakan keluarganya. “Kami tinggal di sini 10 tahun tanpa miliki sertifikat. Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN serta seluruh pihak terkait yang telah memudahkan. Saya senang, tanah kami seluas 149 meter persegi sekarang sudah jelas,” ucap dia.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Bidang Pengembangan dan Pengawasan Zona Integritas, Sapriadi. Kemudian Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin I Samosir beserta jajaran. Turut hadir, Gubernur Jambi, Al Haris dan Pj. Bupati Muaro Jambi beserta Forkopimda setempat.