Waspada! BPOM Temukan 33 Persen Klinik Kecantikan Gunakan Produk Skincare Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 33 persen klinik kecantikan tidak memenuhi ketentuan. Artinya ada 239 dari 731 klinik kecantikan yang melakukan pelanggaran. Setidaknya ada lima temuan terbesar dari klinik kecantikan sehingga ditetapkan tidak memenuhi ketentuan. Pertama produk tanpa izin edar. Kedua, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Berikutnya, produk yang sudah kedaluwarsa. Keempat, skincare beretiket biru di klinik kecantikan dan kelima injeksi kecantikan.
"Produk yang diaplikasikan seperti obat, tujuannya untuk estetika ini kita temukan. Ini yang lazim terjadi pelanggaran di klinik kecantikan," ujar Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M. saat acara Kick Off Kampanye Nasional Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan, Senin(6/5/2024). Lebih lanjut, Irwan menyebut pelanggaran di klinik kecantikan terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2023 sudah mencapai sepertiga dari temuan BPOM saat ini. "Hal ini yang menyebabkan kita terus melakukan pengawasan lebih intensif kepada klinik kecantikan," kata Irwan.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 2 Soal Pangan Lokal Halaman all 20 Rekomendasi Skincare Korea BPOM yang Aman untuk Merawat Kulitmu Nikita Mirzani Singgung Rizky Irmansyah Lagi, Nama Nyai Dipakai untuk dapat Diskon Klinik Kecantikan
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 14, 15, 16: Menyimpulkan Informasi Laporan Percobaan Halaman all Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 6 dan 7 Semester 2, Dialog: Offering Help/Service Halaman all
Terakhir, Irwan mengungkap jika BPOM saat ini melakukan melakukan supervisi agar tidak ada lagi pelanggaran dari klinik kecantikan. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.